Sebelumnya perlu dimengerti terlebih dahulu pengertian dari Izin Pembukaan Lahan (Land Clearing) ini. Sememangnya UU. NO.18 Tahun 2004 tentang Izin Perkebunan beserta Permentan No.26/Permentan/OT.140/2/2007 Tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan, tidak secara detil memberikan pengertian mengenai Apa yang dimaksud dengan Izin Pembukaan Lahan ini. Akan tetapi beberapa Perda yang mengatur tentang Perizinan Perkebunan memberikan pengertian yang jelas tentang hal ini sebagai contoh diambil Perda No.35 Tahun 2000 Tentang Pemberian Izin Usaha Perkebunan di Kabupaten Kutai, dalam Perda Tersebut tertulis pengertian Izin Pembukaan Lahan (LC) yaitu izin tertulis yang diberikan oleh Bupati atau Pejabat yang ditunjuk kepada orang atau Badan Hukum pelaku usaha perkebunan untuk melakukan kegiatan pembersihan lahan, pembibitan dan kegiatan pratanam lainnya.
Rabu, 14 November 2012
Rabu, 07 November 2012
Polemik Iklan TKI On Sale
Melukai harga diri orang lain adalah satu perbuatan yang sangat tidak terpuji, dendamnya akan tersimpan sampai anak cucu yang berpotensi meledak sewaktu-waktu, itulah yang terjadi dalam kasus-kasus heboh yang merebak akhir-akhir ini. "TKI On Sale" jika dibaca dengan seksama kalimat tersebut seperti penjualan barang di Mall-Mall ya. Tapi yang satu ini bukan barang akan tetapi manusia, iya pembantu asal Indonesia sedang di Obral di Bukit Timah Plaza Singapore oleh agen pembantu rumah tangga Javamaids.
Label:
Hukum Pidana,
Human Trafficking,
Isu Terkini
Selasa, 06 November 2012
Carly Rae Jepsen : The Next Pop Sensation?
Saya bukan tipe orang yang menyukai bintang pop instan dan rakitan Youtube sebagai contoh Justine Bieber, Rebecca Black atau lulusan kontes menyanyi seperti American Idol ataupun X-Factor.Karena menurut saya mereka tidak mempunyai suatu karisma unik untuk terkenal melainkan hanya berharap dapat dipuja-puja oleh penonton untuk jangka waktu tertentu. Hasilnya lihat saja banyak Alumni lulusan kontes nyanyi tersebut yang tenggelam jauh kembali ke asalnya. Sebagai contoh di Indonesia ada Joy Tobing Idol dan Very AFI yang keduanya sama-sama pemenang kontes akan tetapi tak diketahui lagi kabar-kabarinya. hal ini tentunya memicu suatu anggapan bahwa popularitas yang didapatkan secara instan maka akan tenggelam begitu saja dengan instan pula. Sangat tragic tentunya.
Beralih ke permasalahan semula, akhir tahun 2012 bermunculan nama-nama baru di blantika musik dunia sebut saja One Direction, Nicki Minaj dan muka-muka baru lainnya menghiasai telinga kita dengan jenis musik yang mereka usung. Akan tetapi hanya satu artist yang mengambil perhatian saya, namanya Carly Rae Jepsen, seorang gadis dari Negara Kanada yang mendulang kesuksesan dengan single hitsnya yang berjudul "Call Me Maybe". Jujur meskipun musiknya terdengar sangat catchy, lincah dan ngebeat tapi menurut saya arti lirik dari lagus tersbut sangat kekanak-kanakan. sebagai contoh penggalannya seperti ini ...."Hey I I've Just met you and this is crazy, but here my number so Call Maybe..". Terlalu lebay gak sih liriknya?
Beralih ke permasalahan semula, akhir tahun 2012 bermunculan nama-nama baru di blantika musik dunia sebut saja One Direction, Nicki Minaj dan muka-muka baru lainnya menghiasai telinga kita dengan jenis musik yang mereka usung. Akan tetapi hanya satu artist yang mengambil perhatian saya, namanya Carly Rae Jepsen, seorang gadis dari Negara Kanada yang mendulang kesuksesan dengan single hitsnya yang berjudul "Call Me Maybe". Jujur meskipun musiknya terdengar sangat catchy, lincah dan ngebeat tapi menurut saya arti lirik dari lagus tersbut sangat kekanak-kanakan. sebagai contoh penggalannya seperti ini ...."Hey I I've Just met you and this is crazy, but here my number so Call Maybe..". Terlalu lebay gak sih liriknya?
Izin Pembangunan Jalan Khusus Untuk Usaha Perkebunan
Pertama-tama perlu diketahui terlebih dahulu pengertian Jalan secara Umum, berdasarkan Pasal 1 ayat (4) UU No.38 Tahun 2004 Tentang Jalan, pengertian Jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi segala bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan kereta api, jalan lori, dan jalan kabel. selanjutnya berdasarkan Pasal 3 huruf d bahwa pada dasarnya Pengaturan penyelenggaraan jalan bertujuan untuk mewujudkan pelayanan jalan yang andal dan prima serta berpihak pada kepentingan masyarakat. Dari pengertian tersebut dapat diketahui bahwa pembangunan Jalaan umum ini pada dasarnya diperuntukan sebesar-besarnya demi kepentingan masyarakat umum.
Selanjutnya pengertian Jalan Khusus berdasarkan Pasal 1 ayat (6) UU.38 Tahun 2004 adalah jalan yang dibangun oleh instansi, badan usaha, perseorangan, atau kelompok masyarakat untuk kepentingan sendiri;. berdasarkan pengertian jalan khusus di atas dapat diketahui bahwa pembangunan jalan khusus ini hanya dilakukan dalam kondisi terdapatnya kepentingan pribadi untuk badan usaha, perseorangan, atau kelompok masyarakat. Sehingga dengan kata lain penggunaannya bukan diperuntukkan bagi lalu lintas umum dalam rangka distribusi barang dan jasa yang dibutuhkan (Pasal ayat (3) UU.38 Tahun 2004).
Label:
Hukum,
Hukum Perkebunan,
Izin Khusus,
Perkebunan
Langganan:
Postingan (Atom)


