Tampilkan postingan dengan label Perseroan Terbatas. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Perseroan Terbatas. Tampilkan semua postingan

Senin, 13 Mei 2013

Ketentuan Penjualan Saham Milik BUMN Dalam Suatu Perseroan Terbatas

Pengertian dari Badan Usaha Milik Negara (“BUMN”) berdasarkan Pasal 1 angka 1 UU No. 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (“UU BUMN”) adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. Kemudian, yang dimaksud dengan Persero adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruh atau paling sedikit 51% (lima puluh satu persen) sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia yang tujuan utamanya mengejar keuntungan (Pasal 1 angka 2 UU BUMN).
 

LinkWithin

Related Posts with Thumbnails