Tampilkan postingan dengan label Izin Khusus. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Izin Khusus. Tampilkan semua postingan

Rabu, 14 November 2012

Urgensitas Dokumen Izin Pembukaan Lahan (Land Clearing) dalam Usaha Perkebunan

Sebelumnya perlu dimengerti terlebih dahulu pengertian dari Izin Pembukaan Lahan (Land Clearing) ini. Sememangnya UU. NO.18 Tahun 2004 tentang Izin Perkebunan beserta Permentan No.26/Permentan/OT.140/2/2007 Tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan, tidak secara detil memberikan pengertian mengenai Apa yang dimaksud dengan Izin Pembukaan Lahan ini. Akan tetapi beberapa Perda yang mengatur tentang Perizinan Perkebunan  memberikan pengertian yang jelas tentang hal ini sebagai contoh diambil Perda No.35 Tahun 2000 Tentang Pemberian Izin Usaha Perkebunan di Kabupaten Kutai, dalam Perda Tersebut tertulis pengertian Izin Pembukaan Lahan (LC)  yaitu izin tertulis yang diberikan oleh Bupati atau Pejabat yang ditunjuk kepada orang atau Badan Hukum pelaku usaha perkebunan untuk melakukan kegiatan pembersihan lahan, pembibitan dan kegiatan pratanam lainnya.

Selasa, 06 November 2012

Izin Pembangunan Jalan Khusus Untuk Usaha Perkebunan

Pertama-tama perlu diketahui terlebih dahulu pengertian Jalan secara Umum, berdasarkan Pasal 1 ayat (4) UU No.38 Tahun 2004 Tentang Jalan, pengertian Jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi segala bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan kereta api, jalan lori, dan jalan kabel. selanjutnya berdasarkan Pasal 3 huruf d bahwa pada dasarnya Pengaturan penyelenggaraan jalan bertujuan untuk mewujudkan pelayanan jalan yang andal dan prima serta berpihak pada kepentingan masyarakat.  Dari pengertian tersebut dapat diketahui bahwa pembangunan Jalaan umum ini pada dasarnya diperuntukan sebesar-besarnya demi kepentingan masyarakat umum.
Selanjutnya pengertian Jalan Khusus berdasarkan Pasal 1 ayat (6) UU.38 Tahun 2004 adalah jalan yang dibangun oleh instansi, badan usaha, perseorangan, atau kelompok masyarakat untuk kepentingan sendiri;. berdasarkan pengertian jalan khusus di atas dapat diketahui bahwa pembangunan jalan khusus ini hanya dilakukan dalam kondisi terdapatnya kepentingan pribadi untuk badan usaha, perseorangan, atau kelompok masyarakat. Sehingga dengan kata lain penggunaannya bukan diperuntukkan bagi lalu lintas umum dalam rangka distribusi barang dan jasa yang dibutuhkan (Pasal ayat (3) UU.38 Tahun 2004).

LinkWithin

Related Posts with Thumbnails