Senin, 22 Oktober 2012

Diferensial Legalitas Program Dana Pensiun dan Program Jaminan Hari Tua (JAMSOSTEK)

Sebelumnya harus dipahami terlebih dahulu bahwa program Dana Pensiun adalah badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun (Pasal 1 angka 1). Adapun terdapat 3 Program yang disediakan berdasarkan UU.11 Tahun 1992 yaitu Program Dana Pensiun Pemberi Kerja, Dana Pensiun Berdasarkan Keuntungan, Dana Pensiun Lembaga Keuangan. dalam hal ini peserta (Pekerja) diberikan keleluasaan oleh Undang-undang untuk mengikuti salah satu program tersebut sesuai dengan kebutuhan dan keinginannya.

Dalam undang-undang ini, pekerja yang menginginkan bergabung dalam program dana pensiun ini disebut sebagai Peserta yaitu setiap orang yang memenuhi persyaratan peraturan Dana Pensiun (Pasal 1 Angka 14 UU No.11/1992).  Peserta di sini mengandung arti bahwa tidak semua pekerja dalam suatu perusahaan dapat mengikuti program dana pensiun ini ada beberapa peryaratan yang wajib dipenuhi sesuai dengan yang tercantum dalam Pasal 19 UU.11/1992 sehingga sifatnya terbatas.

LinkWithin

Related Posts with Thumbnails