Pengertian dari Badan Usaha Milik Negara (“BUMN”) berdasarkan Pasal 1 angka 1 UU No. 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (“UU BUMN”) adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.
Kemudian, yang dimaksud dengan Persero adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruh atau paling sedikit 51% (lima puluh satu persen) sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia yang tujuan utamanya mengejar keuntungan (Pasal 1 angka 2 UU BUMN).
Adapun pengertian dari anak perusahaan BUMN diatur dalam Peraturan Menteri Negara BUMN No. PER-03/MBU/2012 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengangkatan Anggota Direksi dan Anggota Dewan Komisaris Anak Perusahaan Badan Usaha Milik Negara (“Permeneg BUMN 3/2012”). Di dalam Pasal 1 angka 2 Permeneg BUMN 3/2012 dijelaskan bahwa Anak Perusahaan BUMN adalah perseroan terbatas yang sebagian besar sahamnya dimiliki oleh BUMN atau perseroan terbatas yang dikendalikan oleh BUMN.
Pada dasarnya Pengurangan Penyertaan Modal Negara pada BUMN dan Perseroan Terbatas dapat dilakukan dalam rangka:
1) penjualan saham milik negara pada Persero dan Perseroan Terbatas;
2) pengalihan aset BUMN untuk Penyertaan Modal Negara pada BUMN lain atau Perseroan Terbatas, pendirian BUMN baru, atau dijadikan kekayaan negara yang tidak dipisahkan;
3) pemisahan anak perusahaan BUMN menjadi BUMN; dan/atau
4) restrukturisasi perusahaan.
Selanjutnya ditentukan bahwa Pelaksanaan pengurangan Penyertaan Modal Negara pada Persero dan Perseroan terbatas dalam rangka penjualan saham milik negara pada Persero dan Perseroan Terbatas dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai privatisasi.
Berkenaan dengan itu dalam UU Privatiasi ditentukan Lembaga dan/atau profesi penunjang dengan bantuan Persero yang bersangkutan melakukan penelaahan dan pengkajian (due diligence) terhadap perusahaan sesuai dengan bidang profesinya masing- masing.
Sedangkan Pelaksanaan pengurangan Penyertaan Modal Negara pada Persero dan Perseroan Terbatas dalam rangka pengalihan aset BUMN untuk Penyertaan Modal Negara pada BUMN lain atau Perseroan Terbatas, pendirian BUMN baru, atau dijadikan kekayaan negara yang tidak dipisahkan dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perseroan terbatas.
Berkenaan dengan itu dalam UU No.40/2007 tidak menjelaskan lebih detil mengenai kewajiban dilaksanakannya penilaian atas saham Pemerintah tersebut, UU No.40/2007 hanya mengatur bahwa Setiap pemegang saham berhak meminta kepada Perseroan agar sahamnya dibeli dengan harga yang wajar apabila yang bersangkutan tidak menyetujui tindakan Perseroan yang merugikan pemegang saham atau Perseroan, berupa:
- perubahan anggaran dasar;
- pengalihan atau penjaminan kekayaan Perseroan yang mempunyai nilai lebih dari 50% (lima puluh persen) kekayaan bersih Perseroan; atau
- penggabungan, peleburan, pengambilalihan, atau pemisahan. Namun Dalam UU No.1 / 2008 ditentukan lebih jelas, dimana dalam Peraturan tersebut Pengurangan Penyertaan Modal Negara ini disebut dengan Divestasi yaitu penjualan surat berharga dan/atau kepemilikan pemerintah baik sebagian atau keseluruhan kepada pihak lain.
Selanjutnya dalam Peraturan turunannya yaitu Permenkeu No.183/2008 ditentukan kondisi-kondisi dalam melakukan divestasi (penjualan saham) atas saham Pemerintah , yaitu:
- harga saham naik secara signifikan dan/atau menguntungkan untuk dilakukan divestasi;
- terdapat investasi lain yang diproyeksikan lebih menguntungkan; atau
- terjadi penurunan harga secara signifikan. Berkenaan dengan itu, untuk setiap kondisi sebagaimana ditentukan diatas, kewajiban dilakukan penilaian juga berbeda-beda, yaitu: a) Dalam hal Penjualan saham dilaksanakan karena harga saham naik secara signifikan dan/atau menguntungkan untuk dilakukan divestasi wajib dilakukan analisis penilaian saham; b) Dalam hal Penjualan saham dilaksanakan dikarenakan terdapat investasi lain yang diproyeksikan lebih menguntungkan wajib dilakukan analisis portofolio.
Yang perlu diperhatikan adalah dalam hal pengurangan penyertaan modal Negara (divestasi) dalam suatu perseroan terbatas terbuka (tbk) berlaku ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal yang juga berarti peraturan pelaksananya.
Kesimpulan:
Untuk Pengurangan Penyertaan Modal Negara (divestasi) pada suatu Perseroan Terbatas, berdasarkan Permenkeu No.183/2008 wajib dilakukan analisis penilaian saham.
Akan tetapi dalam hal pengurangan penyertaan modal Negara (divestasi) dalam suatu perseroan terbatas terbuka (tbk) berlaku ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal yang juga berarti peraturan pelaksananya. Dimana dalam Peraturan Bapepam-LK IX.E.2, ditentukan dalam hal transaksi penjualan saham suatu perusahaan terbuka harus mengumumkan informasi mengenai transaksi material kepada Bapepam-LK yang isinya antara lain ringkasan laporan penilai, (dengan Jangka waktu antara tanggal penilaian dan tanggal Transaksi Material tidak boleh melebihi 6 (enam) bulan), yang berarti dalam pelaksanaannya juga wajib dilakukan penilaian.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar