Senin, 22 Oktober 2012

Diferensial Legalitas Program Dana Pensiun dan Program Jaminan Hari Tua (JAMSOSTEK)

Sebelumnya harus dipahami terlebih dahulu bahwa program Dana Pensiun adalah badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun (Pasal 1 angka 1). Adapun terdapat 3 Program yang disediakan berdasarkan UU.11 Tahun 1992 yaitu Program Dana Pensiun Pemberi Kerja, Dana Pensiun Berdasarkan Keuntungan, Dana Pensiun Lembaga Keuangan. dalam hal ini peserta (Pekerja) diberikan keleluasaan oleh Undang-undang untuk mengikuti salah satu program tersebut sesuai dengan kebutuhan dan keinginannya.

Dalam undang-undang ini, pekerja yang menginginkan bergabung dalam program dana pensiun ini disebut sebagai Peserta yaitu setiap orang yang memenuhi persyaratan peraturan Dana Pensiun (Pasal 1 Angka 14 UU No.11/1992).  Peserta di sini mengandung arti bahwa tidak semua pekerja dalam suatu perusahaan dapat mengikuti program dana pensiun ini ada beberapa peryaratan yang wajib dipenuhi sesuai dengan yang tercantum dalam Pasal 19 UU.11/1992 sehingga sifatnya terbatas.

Dalam Undang-undang ini juga tidak membatasi penyelenggara Program Dana Pensiun, hal itu dapat berupa Perusahaan yang menaungi peserta atau lembaga keuangan atau lainnya dengan syarat harus berbadan hukum (Pasal 1 ayat 1 Jo Pasal UU.11 /1992). Pada dasarnya Undang-undang tidak mewajibkan setiap perusahaan untuk mendirikan program Dana Pensiun, hal ini dapat diketahui pada proses pembentukannya. Pembentukan Dana Pensiun Pemberi Kerja didasarkan pada pernyataan tertulis pendiri yang menyatakan keputusannya untuk mendirikan Dana Pensiun dan ,memberlakukan peraturan Dana Pensiun (Pasal 5 ayat 1) . Kalimat tersebut mengandung arti pembentukan Dana Pensiun harus berasal dari inisiatif Perusahaan dengan membuat suatu pernyataan tertulis yang menunjukan persetujuannya tersebut, sehingga dapat diketahui sifat dari pendirian program ini adalah sukarela.

Karena sifatnya yang sukarela maka pada dasarnya Undang-undang 11 Tahun 1992 tidak mencantumkan sangsi bagi Perusahaan yang tidak menjalankan program ini . Meskipun begitu jika suatu perusahaan yang ingin menjalankan Program Dana Pensiun wajib mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku, jika tidak maka akan ada sangsi yang akan didertia perusahaan tersebut.  Pasal 56 (1) mengatur hal tersebut “  Barangsiapa dengan sengaja, dengan atau tanpa iuran, mengelola dan menjalankan program uang menjanjikan sejumlah uang yang pembayarannya dikaitkan dengan pencapaian usia tertentu, atau menjalankan kegiatan Dana Pensiun, tanpa mendapat pengesahan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 6, dan Pasal 40, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah)”

Dalam perkembangan terakhir mengenai Program dana pensiun ini sudah dibentuk suatu rancangan Undang-Undang yang akan mengganti UU tentang Dana pensiun yang berlaku saat ini. Departemen Keuangan (Depkeu) berniat mewajibkan perusahaan menyediakan dana pensiun bagi para pekerja. Seperti diketahui Selama ini, program dana pensiun untuk karyawan lewat Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) maupun Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) masih bersifat sukarela. Hanya saja dalam Rancangan Undang-undang tersebut, program dana pensiun wajib ini tidak akan berlaku untuk semua kelas pekerja. Dalam rancangan Depkeu, ada batasan minimal gaji pekerja yang wajib mengikuti dana pensiun. sehingga nantinya perusahaan wajib mengikutsertakan tenaga kerjanya yang punya penghasilan dalam jumlah tertentu ke dalam program dana pensiun.

Sedangkan Program Jamsostek (Jaminan Sosial Tenaga Kerja) adalah hak setiap tenaga kerja, baik dalam hubungan kerja maupun tenaga kerja luar hubungan kerja. Oleh karena itu, program Jamsostek tersebut wajib dilakukan oleh setiap perusahaan (pasal 3 ayat [2] jo. pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 3 Tahun 1992 tentang Jamsostek). Bahkan ditegaskan kembali dalam UU No. 3 Tahun 1992 bahwa pengusaha dan tenaga kerja wajib ikut dalam program Jamsostek (pasal 17).

Persyaratan dan tata cara kepesertaan dalam program Jamsostek diatur lebih lanjut dalam PP No. 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Jamsostek, yang antara lain disebutkan, bahwa pengusaha yang (telah) mempekerjakan sebanyak 10 (sepuluh) orang tenaga kerja, atau membayar upah paling sedikit Rp1 juta sebulan, wajib mengikutsertakan tenaga kerjanya dalam program Jamsostek pada badan penyelenggaraan, yakni PT Jamsostek (Persero). Demikian ketentuan pasal 2 ayat (3) PP No. 14 Tahun 1992.

Dengan demikian, apabila suatu perusahaan telah mempekerjakan pekerja (dalam hubungan kerja) 100 orang atau lebih, maka tentu sudah sangat wajib ikut dan mengikutsertakan tenaga kerjanya dalam program Jamsostek pada PT Jamsostek (Persero). Sebaliknya jika suatu perusahaan tidak ikut/tidak mengikutsertakan tenaga kerjanya dalam Program Jamsostek, maka selain diancam dengan sanksi hukuman kurungan (penjara) selama-lamanya 6 (enam) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp50 juta (pasal 29 ayat [1] UU No.3 Tahun 1992) juga kemungkinan dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha (pasal 47 huruf a PP No.14 Tahun 1992). Bahkan, perusahaan bersangkutan diwajibkan menanggung semua konsekuensi yang terjadi dan terkait dengan program jaminan sosial tersebut, seperti konsekuensi bilamana terjadi kecelakaan kerja, kematian dan/atau jaminan hari tua serta jaminan pelayanan kesehatan (pasal 8 ayat [1] dan pasal 12 ayat [1] pasal 14 ayat [1] dan pasal 16 ayat [1] UU No.3 Tahun 1992).
Kesimpulan
  • Dari penjelasan mengenai kedua pembahasan tersebut di atas dapat disimpulkan beberapa perbedaan yang perlu diperhatikan:Program dana pensiun bersifat sukarela meskipun begitu setiap perusahaan atau lembaga yang ingin menjalankan program ini wajib mendapatkan izin dari Kementrian Hukum dan HAM dan penyelenggaraanya tidak boleh menyimpang dari pertauran-peraturan terkait, dalam perkembangannya sudah dibentuk Rancangan Undang-undang sebagai pengganti UU. No. 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun yang revisi diantaranya mewajibkan pekerja untuk ikut serta dalam program ini akan tetapi hal itu hanya untuk pekerja yang mendapatkan gaji dengan jumlah tertentu. sedangkan untuk program  Jaminan hari tua (Program Jamsostek) wajib dilakukan oleh setiap perusahaan (pasal 3 ayat [2] jo. pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 3 Tahun 1992 tentang Jamsostek). Bahkan ditegaskan kembali dalam UU No. 3 Tahun 1992 bahwa pengusaha dan tenaga kerja wajib ikut dalam program Jamsostek (pasal 17).
  • Kedua program ini baik Dana Pensiun maupun Jaminan Hari Tua (Jamsostek) tidak dapat saling menggantikan (non-resemble), karena pada dasarnya keduanya mempunyai patokan masing-masing dalam menjalankan program tersebut. meskipun tujuannya sama yaitu menyediakan jaminan hari tua kepada pekerja akan tetapi sifatnya sangat berbeda dimana Program dana pensiun bersifat sukarela sedangkan program Jaminan Hari Tua bersifat wajib. 
  • disamping itu perbedaan mencolok dapat dilihat dari sanksi, dimana untuk program dana pensiun karena sifatnya sukarela sanksi bagi perusahaan yang tidak mengikutsertakan pekerjanya tidak ada, hal itu sangat berbeda dengan program Jaminan Hari tua yang diselenggarakan oleh JAMSOSTEK, Undang-undang dalam hal ini  sangat mewajibkan setiap perusahaaan untuk mengikutsertakan pekerjanya dalam program tersebut Jika tidak maka perusahaan tersebut akan dikenakan sanksi yang diantaranya hukuman kurungan (penjara) selama-lamanya 6 (enam) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp50 juta (pasal 29 ayat [1] UU No.3 Tahun 1992) juga kemungkinan dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha (pasal 47 huruf a PP No.14 Tahun 1992).
  • Jika seorang pekerja sudah mengikuti program Jamsostek maka dia tidak berkewajiban untuk mengikuti program Dana Pensiun, karena seperti yang dijelaskan sebelumnya bahwa sifat dari program dana pensiun ini adalah Sukarela sehingga baik pekerja maupun perusahaan yang menaunginya tidak harus mengadakan program tersebut, akan tetapi jika seorang pekerja atau perusahaan yang menaunginya sudah mempunyai program Dana Pensiun, maka mereka wajib juga mempunyai dan melaksanakan program Jaminan Hari tua yang diselenggarakan JAMSOSTEK karena pada dasarnya Undang-undang sudah mengamanahkan hal tersebut dan ada sangsi bagi pelanggarnya.

Tidak ada komentar:

LinkWithin

Related Posts with Thumbnails